Baca Juga :Kelezatan Durian Premium Musangking Milik Petani Wonosalam Banyak Diburu Pembeli
Setelah masa sanggah berakhir, pihak panitia seleksi kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap sanggahan yang dilayangkan oleh ratusan pelamar itu.
“Silakan dimanfaatkan, karena masih ada masa sanggah. Masa sanggah itu ada tiga hari. Setelah tahapan masa sanggah akan ada proses verifikasi, jadi jumlah pelamar yang MS dimungkinkan bertambah,” ungkapnya.
Soeroto menyebut, penyebab 311 pelamar itu dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK itu dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi. Seperti pelamar dari perusahaan swasfa, pelamar dengan masa kerja kurang dari dua tahun di instansi pemerintahan dan tidak punya riwayat formasi yang dilamar.
Baca Juga :Terobos Lampu Merah di Blitar, Bus Pariwisata Hantam Pemotor, Suami Istri Tewas
Sslain itu, pihaknya juga menemukan adanya dokumen administrasi milik pelamar yang rupanya tidak lengkap, sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS. Dimana mayoritas pelamar tidak dapat melengkapi tanda tangan kepala dinas di tempat pelamar tersebut bekerja untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Penyebabnya beragam, ada yang kerjanya di luar instansi pemerintah, ada yang masa kerjanya belum dua tahun di instansi pemerintahan, dan lainnya,” pungkasnya.



















