Pantai Gemah Tak Bisa Tarik Retribusi, Pengelola Andalkan Sumbangan Sukarela

Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.
Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan memberikan dampak signifikan terhadap operasional wisata Pantai Gemah di Kabupaten Tulungagung. Pengelola kini hanya bisa mengandalkan sumbangan sukarela dari wisatawan setelah tidak diperbolehkan menarik retribusi karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.

Baca juga:Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Berkas Sudah P-21

Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengatakan PKS pengelolaan Pantai Gemah yang sebelumnya berlaku telah berakhir. Sementara itu, proses perpanjangan kerja sama masih menunggu kejelasan regulasi dari Kementerian Kehutanan.

Read More

Sebelum adanya perubahan aturan, kawasan wisata Pantai Gemah berada di bawah kewenangan Perhutani. Namun, setelah terbit regulasi baru terkait pengelolaan kawasan hutan, kewenangan tersebut beralih ke Kementerian Kehutanan.

“Saat ini PKS yang baru belum terbit, sehingga kami tidak bisa menjual tiket maupun menarik retribusi kepada wisatawan,” kata Supirin, Sabtu (20/6/2026).

Akibat kondisi tersebut, pengelola wisata terpaksa meminta sumbangan sukarela kepada pengunjung untuk membantu menutup biaya operasional. Menurut Supirin, kondisi tanpa retribusi ini sudah berlangsung sekitar enam bulan.

Ia menjelaskan, pihak pengelola sebenarnya ingin segera memperpanjang PKS agar aktivitas pengelolaan wisata kembali berjalan normal. Namun, perubahan kewenangan dari Perhutani ke Kementerian Kehutanan membuat proses tersebut tidak mudah dilakukan secara mandiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *