Dalam perizinan tambang, ada kewajiban-kewajiban yang harus dijalankn Perusahaan sebelum menambang. Seperti reklamasi hingga jika ada warga wajib untuk menampung. Nah, keluhan itu akan disampaikan ke pemerintah.
“Kalau seperti ini, kan kami mengetahui keluhan dari petani. Makanya, kami sepakat akan ganti manajemen yang baru yang lebih humanis, peka terhadap masyarakat,” katanya.
Baca Juga :Gunakan Minyak Goreng Komersil untuk Dikemas Minyakita, Izin PT Aega Bakal Dicabut
Perusahaannya, lanjutnya pun sudah mengantongi izin dan berpedoman ke undang-undang. Bahkan, perizinan bisa dilihat di aplikasi di MODI (Minerba One Data Indonesia).
“Yang jelas, kami akan terus koordinasi dengan pihak terkait. Harapannya, tidak ada win-win solution tanpa memberatkan satu pihak. Perusahaan bisa menambang, dan lahan pertanian warga tidak terancam,” katanya.
“Pada prinsipnya segala bentuk ancaman gangguan dan tantangan di tambang legal itu kan ada undang-undangnya,” tegasnya.
Baca Juga :Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi lokasi tambang pasir di Kaliputih. Warga meminta untuk Perusahaan menutup tambang pasir. Warga beralasan dengan tambang pasir, meski umber air dan irigasi yang mengalir ke sawah petani menjadi terganggu.
Akibatnya tanaman petani pun tidak bisa maksimal. Bahkan tidak jarang tanaman petani rusak akibat air sungai yang telah tercampur dengan berbagai material tambang. “Kami minta agar tambang ini tutup sekarang juga,” ungkap Arinal, petani.



















