Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap dua perempuan lansia di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada awal tahun 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan pelakunya adalah Agus Susanto (50), warga Kabupaten Malang, yang ternyata telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara penjambretan lain.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan petugas Polsek Kalidawir menerima laporan kasus penjambretan pada Rabu (3/6/2026). Korban dalam perkara tersebut adalah ST (63), warga Desa/Kecamatan Kalidawir, dan MT (60), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua korban menjadi sasaran penjambretan pada 30/1/2026. Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penjambretan yang menyasar perempuan lanjut usia tersebut.
“Awal bulan ini petugas Polsek Kalidawir menerima laporan penjambretan dengan sasaran dua perempuan lansia di wilayah Kecamatan Kalidawir, Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdianto, Jumat (5/6/2026).
Nanang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan lansia yang berjalan kaki sendirian di lokasi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung menarik perhiasan yang dikenakan korban.



















