Pelaku Jambret Lansia di Kalidawir Terungkap, Ternyata Narapidana Kasus Serupa

Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung .
Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung. (foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap dua perempuan lansia di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada awal tahun 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan pelakunya adalah Agus Susanto (50), warga Kabupaten Malang, yang ternyata telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara penjambretan lain.

Baca juga:Sebanyak 25 Lembaga Pendidikan SD di Tulungagung Perlu Perbaikan, Anggaran Perbaikan Capai Rp3 Miliar

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan petugas Polsek Kalidawir menerima laporan kasus penjambretan pada Rabu (3/6/2026). Korban dalam perkara tersebut adalah ST (63), warga Desa/Kecamatan Kalidawir, dan MT (60), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.

Read More

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua korban menjadi sasaran penjambretan pada 30/1/2026. Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penjambretan yang menyasar perempuan lanjut usia tersebut.

“Awal bulan ini petugas Polsek Kalidawir menerima laporan penjambretan dengan sasaran dua perempuan lansia di wilayah Kecamatan Kalidawir, Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdianto, Jumat (5/6/2026).

Nanang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan lansia yang berjalan kaki sendirian di lokasi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung menarik perhiasan yang dikenakan korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *