Blitar, SEJAHTERA.CO – Bupati Blitar Rijanto resmi memberhentikan dua aparatur sipil negara atau ASN di lingkup Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar. Meski diberhentikan, tetap menerima gaji meski dipotong 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan mengakui, Pemkab Blitar memberhentikan sementara dua ASN.
Yakni, Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, serta Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Keduanya diberhentikan sementara usai ditahan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar. “Diberhentikan sementara, seraya menunggu kasusnya inkracht,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga :Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Dia mengatakan pemberhentian sementara itu merupakan tindak lanjut turunnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat pun ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara dua ASN itu dan diteruskan ke keluarganya.
Meski begitu, karena proses hukum masih berjalan, tetap memperoleh hak berupa 50 persen dari gaji pokok. Begitu juga keluarganya masih dapat tunjangan. “Terhitung Mei 2025, sudah tidak aktif lagi sebagai bagian dari pegawai Pemkab Blitar,” katanya.
Status dua ASN itu masih bisa dipulihkan lagi. Itu jika nantinya putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah. Itu juga jika nantinya formasinya masih ada.
Karena sesuai regulasi, status pegawai yang berhadapan dengan hukum bergantung pada putusan pengadilan.



















