Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, dalam operasi Cipta kondisi yang dipimpin Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah kembali menerima laporan adanya penjual miras jenis tuwak yang sering melintas di Jalan Raya Bojonegoro – Babat. Tim patroli segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas Polsek Babat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (59) warga Desa Keben Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Dia berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan membawa miras jenis tuwak saat melintas jalan Bojonegoro – Babat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 2 jerigen berisi @ 20 liter miras jenis tuwak dan 1 jerigen berisi @ 10 liter miras jenis tuwak, dengan total 50 liter,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, sekira pukul 11.00 WIB, Polsek Babat kembali menerima laporan warga terkait adanya penjualan miras jenis arak di sebuah warung di Desa Plaosan, Kecamatan Babat. Warung tersebut diketahui millik SR (51), warga Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.
“Saat dilakukan penggeledahan diwarung milik warga Plaosan tesebut , kami menemukan dan mengamankan sebanyak 16 botol berisi @ 1,5 liter miras jenis arak, dengan total 24 liter,” ungkapnya.
Kompol Chakim Amrullah menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mencegah terulangnya kejadian serupa yang disebabkan oleh dampak negatif minuman keras.
“Kami , Polsek Babat mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar, “ pintanya.



















