Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Kediri atau Pemkot Kediri melalui Satpol PP terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap usaha rumah kos melalui kegiatan sosialisasi ketertiban umum dan perizinan yang digelar di Aula Kecamatan Mojoroto, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Satpol PP Kota Kediri, pihak kecamatan, aparat kepolisian, serta menghadirkan pemaparan dari pihak pengadilan terkait dasar hukum dan aturan rumah kos di Kota Kediri.
Camat Mojoroto Abdul Rahman, SH., M.Si mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Kediri yang dinilai mampu membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum atau APH, dan pemilik usaha kos.
“Melalui Kepala Satpol PP Kota Kediri telah ada agenda yang sangat baik terkait tempat kos. Dengan adanya sosialisasi kepada pemilik kos, maka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik kos diharapkan semakin berkurang,” ujar Abdul Rahman.
Baca Juga :Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Blitar Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ia juga mengaku bangga karena dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan pemahaman langsung mengenai dasar hukum, perizinan, hingga aturan penegakan perda dan perwali yang berlaku di Kota Kediri.
Menurutnya, kehadiran aparat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan memberikan edukasi dan pendampingan agar pengelolaan rumah kos berjalan tertib dan aman.
“Saya berpesan kepada seluruh pemilik kos khususnya di Kecamatan Mojoroto, kalau ada petugas datang jangan takut. Petugas datang bukan untuk menakut-nakuti, tapi memberikan sosialisasi, baik dari kepolisian, Satpol PP, kecamatan maupun gabungan,” tegasnya.
Abdul Rahman juga menyinggung masih adanya pemilik kos yang menutup akses saat petugas melakukan pengecekan lapangan. Kondisi itu dinilai menghambat upaya pembinaan dan pengawasan.



















