Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah ketahuan korupsi dana desa (DD). Modusnya membuat laporan fiktif, hingga memalsukan nota belanja.
Kejari Nganjuk secara resmi menahan Kades Ngepung, kemarin Rabu (4/6/2025). Kades Ngepung terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Modus operandi yang dilakukan Hendra disebut melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan nota demi meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga :Wali Kota Batu Tanggapi Evaluasi DPRD Kolaborasi dan Perbaikan Menjadi Kunci Kinerja APBD ke Depan
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menemukan bahwa Hendra mencairkan sendiri seluruh anggaran APBDes dari Bank Jatim tanpa menyerahkannya kepada pelaksana kegiatan terkait.
Akibatnya, program-program desa yang seharusnya berjalan pun terbengkalai karena tidak ada dana yang sampai ke tangan pelaksana.
“Dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,” terangnya, Kamis (5/7/2025).
Tak hanya itu, Hendra juga diduga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Baca Juga :Sespimmen Lemdiklat Polri Dikreg 65 Jalani KKP di Kota Wisata Batu



















