SPJ tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif. Untuk memperkuat kebohongan ini, tersangka bahkan membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu lengkap dengan stempel toko fiktif agar terlihat asli.
“Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif, potensi kerugian negara akibat ulah Hendra ini mencapai Rp398.509.628,52.
Angka ini masih bersifat sementara dan kemungkinan dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Baca Juga :Dukung Program Ketahanan Pangan, DKPP Kota Blitar Dorong Manfaatkan Lahan Kosong Sekitar Rumah
Kades ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.



















