Merasa tertipu, Wahyudi melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 9 Oktober 2024. Laporannya tercatat dengan nomor STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES JOMBANG. Namun, setelah delapan bulan berlalu, pihak keluarga menyayangkan belum adanya perkembangan berarti dari penyidik.
Kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, juga menyesalkan lambannya penanganan perkara oleh penyidik. Ia bahkan menilai ada potensi pelanggaran etik jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, penyidik wajib bekerja profesional dan tidak boleh menunda penanganan perkara yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Beny, Sabtu (7/6/2025).
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan transparan. Menurutnya, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan, namun semangat efisiensi dan kepastian hukum tetap harus diutamakan.
“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.



















