Malang, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.
Baca Juga :Grebeg Suro 2025 Dibuka, Ponorogo Mantap Menyongsong Kota Kreatif Dunia
Kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.
“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (18/6/2025).
Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu disita petugas sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku, kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.



















