LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan sukses membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang berlangsung sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026.
Baca juga:Siswi 16 Tahun di Lamongan Diduga Jadi Korban Inses, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan seorang perempuan. Lima di antara tersangka tersebut diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana.
“Secara keseluruhan ada 11 kasus dengan 15 tersangka yang kami amankan, meliputi 14 pria dan satu wanita,” terang Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Harianto di Mapolres Lamongan, Jumat (4/9/2026).
Dari seluruh penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 32,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 690 ribu, tiga dompet, dua alat isap sabu (bong), satu pipet kaca, satu tas, serta alat pemantik api.
Kompol Jodi mengungkapkan, lima tersangka berstatus residivis masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, dan AM yang merupakan kejahatan narkotika jaringan lama, serta BR dan DAW yang pernah terjerat kasus curanmor dan KDRT.



















