Pengerukan Tanah Tak Berizin Ilegal, Praktisi Hukum Desak APH Bertindak

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Anang Hartoyo (rio/sejahtera.co)
Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Anang Hartoyo (rio/sejahtera.co)

Sebab dilakukan tanpa IUP atau izin sejenis, perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 158 UU No. 3/2020, yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda sampai Rp 100 miliar

“Dengan dasar itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum Polri, Kejaksaan, hingga Gakkum KLHK Yurikdisi Madiun Kota untuk segera menyita alat berat sebagai barang bukti, menetapkan tersangka mulai dari operator di lapangan hingga pejabat pemberi perintah, menegakkan prinsip equality before the law; dan menggugat ganti rugi pemulihan lingkungan berdasarkan UU 32/2009,” tegasnya.

Baca Juga :Petani di Blitar Demo Tolak Tambang Pasir di Kaliputih, Ini Alasannya

Read More

Menurutnya, argumentasi “sekadar mengikuti perintah” tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Sebab setiap pejabat publik terikat asas legality dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Penegakan hukum harus bersikap tanpa pandang bulu terhadap kasus ini. Bukan saja penting untuk memulihkan fungsi sungai dan mencegah banjir, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Anang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *