Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah sopir truk masih nekat melintasi jalur alternatif yang disiapkan selama penutupan Jembatan Gondang I Tulungagung. Akibat pelanggaran tersebut, petugas kepolisian terpaksa memberikan sanksi tilang sebagai upaya memberikan efek jera.
Baca juga:Jembatan Gondang Tulungagung Mulai Dibongkar, Fondasi Baru Disiapkan untuk Usia Pakai 50 Tahun
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas pascapenutupan Jembatan Gondang. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda enam bertonase tinggi yang masuk ke jalur alternatif.
Diketahui, terdapat tiga jalur alternatif yang disiapkan khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Jalur tersebut meliputi simpang tiga Kecamatan Gondang hingga simpang tiga timur Polsek Kauman, simpang tiga Mojoarum hingga simpang tiga Pampang, serta simpang tiga Malasan hingga simpang empat Gempolan.
“Kami masih menemukan truk melintas di jalur alternatif, tepatnya dari simpang tiga timur Polsek Kalangbret menuju simpang empat Cabe Gondang,” kata Iptu Ahmad Zainudin, Kamis (4/6/2026).
Menurut Zainudin, pelanggaran tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas karena kondisi jalan alternatif relatif sempit dan tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar. Akibatnya, arus kendaraan di sejumlah titik sempat mengalami kepadatan.
Selain menyebabkan kemacetan, ruas jalan alternatif tersebut juga tidak memiliki spesifikasi yang memadai untuk kendaraan roda enam. Karena itu, jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama proses perbaikan Jembatan Gondang berlangsung.



















