Meski Sudah Pensiun Dini, Diam-diam Kejaksaan Minta Keterangan dari Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar

Meski Sudah Pensiun Dini, Diam-diam Kejaksaan Minta Keterangan dari Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan (kiri) saat menghitung uang titipan uang pengganti dari Muhammad Muchlison, salah satu tersangka Dam Kalibentak. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Diam-diam kejaksaan ternyata juga sudah memeriksa Dicky Chubandono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar.

Jaksa menggali informasi soal proyek Dam Kalibentak yang akhirnya menyeret sejumlah nama menjadi tersangka dan ditahan.

Ya, Dicky Chubandono sempat menjadi rasan-rasan. Pasalnya, beberapa hari setelah kejaksaan menggeledah kantor PUPR di Jalan Supriyadi, tiba-tiba mengajukan pensiun dini. Undur dari dari aparatur sipil negara atau ASN per 1 Maret 2025.

Read More

Alasannya, karena ingin mendampingi istri yang sedang sakit. Padahal, dari sisi karir masih empat tahun lagi menyandang status sebagai ASN di lingkup Pemkab Blitar.

Baca Juga :Kebun Belimbing Karangsari, Bisa Rasakan Sensasi Petik Buah dari Pohonnya Langsung

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengakui sudah memeriksa Dicky Chubandono.

Pemeriksaan itu kaitannya dengan proyek pembanguan dam Kalibentak yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

“Iya benar, kami sudah memeriksa mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan Dam Kalibentak,” ujar Diyan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan sesuai dengan laporan, pemeriksaan tak hanya sekali tetapi sudah dua kali. Meski sudah diperiksa, statusnya masih sebatas saksi.

Artinya, saksi untuk melengkapi pemberkasan. Pasalnya, jaksa juga diburu waktu untuk menyelesaikan pemberkasan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :Berwisata ke Pantai Tambakrejo, Sensasi Pasir Putih dan Rasakan Kuliner Lobster Bakar

“Kan statusnya masih sebatas saksi. Kami hanya memperdalam untuk melengkapi keterangan saja. Kalau materinya apa, nanti saya koordinasikan dulu dengan penyidik di pidana khusus terlebih dahulu,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *