Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah obeng, satu buah kapak, serta sebuah tas berwarna coklat dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi.
AKP Bambang menjelaskan, salah satu pelaku berstatus anak di bawah umur dan penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Keduanya kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali. Pelaku RAP masih di bawah umur dan penanganannya sesuai prosedur khusus,” tegasnya.
Baca Juga : Di Blitar, RT Keren Berganti RT Sae, Kini Tak Lagi Ada Pembagian Porsi Program
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali masuk ke pasar pada dini hari, membongkar kios yang tidak terkunci, dan mengambil barang-barang dagangan. Laporan pencurian terakhir tercatat pada Oktober 2024 hingga Juli 2025.
“Kami terus intensifkan patroli di area rawan kejahatan seperti pasar tradisional. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian serupa di lokasi lain.



















