Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu menindaklanjuti imbauan Polda Jawa Timur terkait pembatasan penggunaan sound system berdaya besar atau dikenal sebagai sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini langsung diterapkan dalam agenda tahunan karnaval bersih desa, yang tahun ini akan dimulai dari Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sebagai langkah awal, Polres Batu menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Hadir dalam rakor tersebut panitia karnaval, Kepala Desa Giripurno, unsur Forkopimcam, Camat Bumiaji, serta Kesbangpol Kota Batu.
“Penggunaan sound horeg selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dari sisi ketertiban umum, kenyamanan warga, hingga perlindungan lingkungan, semuanya terdampak,” ujar Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga :Soal Pemain Asing Rasa Portugal di Persik Kediri, ini Kata Arthur Irawan
Kompol Anton menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti pelarangan kegiatan. Karnaval tetap diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan.
Salah satunya, waktu kegiatan dibatasi hingga maksimal pukul 23.00 WIB. Tidak ada lagi karnaval yang berlangsung hingga dini hari. Selain itu, penggunaan sound system juga diatur ketat.
“Kami sepakat bahwa kendaraan peserta maksimal menggunakan mobil jenis L300 dengan jumlah subwoofer tidak lebih dari empat unit,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Anton, memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menetapkan ambang batas kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.
“Mobil dengan delapan hingga dua belas subwoofer jelas melampaui batas tersebut. Gangguan suara semacam itu sangat meresahkan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan warga yang sedang beristirahat,” tambahnya.



















