Kesepakatan pembatasan ini akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres Batu yang menggelar karnaval atau kegiatan serupa.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kepolisian akan lebih selektif dalam menerbitkan izin keramaian. Izin hanya akan diberikan setelah melalui asesmen menyeluruh dalam rapat koordinasi.
“Kalau nanti ada indikasi penggunaan sound system berlebihan, maka izin keramaian tidak akan kami keluarkan. Rakor bisa dilakukan lebih dari sekali untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan,” tegas Kapolres Batu.
Ia juga menanggapi anggapan sebagian pihak bahwa penggunaan sound horeg merupakan bagian dari budaya lokal.
“Kami mendukung budaya lokal yang tertata, penuh estetika, dan tetap menjaga ketertiban. Tapi kalau budaya dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas yang mengganggu masyarakat, itu jelas keliru,” tandasnya.
Baca Juga :Perkuat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah
Kapolres Batu menekankan bahwa kegiatan masyarakat seperti karnaval justru bisa menjadi daya tarik wisata jika ditata dengan baik. Namun jika berlangsung semrawut dan mengganggu, justru merugikan banyak pihak.
Pihaknya juga mengimbau para pemilik dan produsen sound system agar mulai menyesuaikan produksi dengan regulasi yang ada. Perangkat yang tidak sesuai aturan ke depan tidak akan diizinkan beroperasi.
“Silakan berkreasi, tapi tetap dalam koridor hukum dan etika sosial. Jangan sampai kesenangan segelintir orang menjadi keresahan banyak pihak. Karnaval harus menyenangkan, bukan menakutkan,” pungkas AKBP Andi.



















