Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku VS, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.
Serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, termasuk uang hasil penjualan bagian dari motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp13 juta,” lanjut Bambang.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pakis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor yang melibatkan tersangka.
Saat ini, polisi masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, dan memarkir di lokasi yang aman,” tutup Bambang.



















