Saat ditanya mengenai aset dan hal lainnya, Iptu Yusuf kembali menegaskan bahwa penyidik belum bisa memberikan penjelasan detail karena pemeriksaan masih terus berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Lamongan akan segera menggelar konferensi pers bersama Kapolres untuk menyampaikan perkembangan kasus secara lengkap.
Baca Juga :Begini Kronologi Kecelakaan Maut Sebabkan Pemotor dan Penumpang Tewas di Tugurejo Kediri
“Tersangka ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lamongan menetapkan ENZ menjadi tersangka dan menjebloskan ke penjara tahanan Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan Sabtu (23/8/2025).
Perempuan warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap wilayah Surabaya setelah mangki dua kali panggilan, pada Jumat (22/8/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan.



















