Bahkan sebagai tindaklanjutnya juga mengirimkan surat izin atau rekomendasi ke desa atau panitia. Tetapi faktanya tetap menggelar.
“Akhirnya kami patroli dan mengamankan sejumlah truk yang kedapatan membawa sound berdaya tinggi,” katanya.
Dia mengatakan lagi, polisi menindak tegas. Karena melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga :Tabrak Truk Muatan Tebu Sedang Parkir di Wates Kediri, Pemotor Temui Ajal
Pasalnya yakni Pasal 307 dan 169, yang menyebutkan mengenai tata cara truk dan kendaraan besar yang bermuatan. “Acara tetap digelar meski tidak ada rekomendasi,” jelasnya.
Dia mengatakan lagi, hasil penelusuran diketahui sejumlah armada juga tak sesuai dengan peruntukan. Di antara pelanggaran seperti sopir truk yang tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak operasi.
Bahkan beberapa di antaranya ada yang menenggak minuman keras. Saat ini armada masih berada di kantor polisi. Sejumlah sopir pun ditilang.



















