Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berubah tegang pada Selasa (16/9/2025) siang. YT, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Dengan wajah muram, ia menerima kenyataan ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujarnya.
Baca Juga :Festival Literasi Daerah 2025 Resmi Dibuka Bupati Tulungagung
Hasil penyidikan awal mengungkap pola penyalahgunaan dana yang sistematis. YT diduga menggunakan sekitar Rp1 miliar dana APBDes untuk kepentingan pribadi dengan cara mengakali administrasi.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pembangunan fisik, hingga kegiatan pemerintahan desa justru dialihkan.
Banyak program tercatat terealisasi di atas kertas, padahal di lapangan tidak pernah dikerjakan.
“Sejumlah proyek itu fiktif maupun tidak sesuai spesifikasi. Untuk menutupi perbuatannya, YT membuat SPJ palsu, lengkap dengan nota hingga stempel buatan,” jelas Yan.
Modus operandi YT dimulai sejak dana dicairkan dari Bank Jatim. Sebagian besar anggaran langsung masuk ke kantong pribadi sang kades. Aparat Kejari menduga dana tersebut tidak berhenti di YT, tetapi juga mungkin mengalir ke pihak lain.



















