Travel Umrah Tawwaabiin Dilaporkan ke Polisi, 18 Jemaah di Lamongan Rugi Rp390 Juta

Travel Umrah Tawwaabiin Dilaporkan ke Polisi, 18 Jemaah di Lamongan Rugi Rp390 Juta
Belasan korban saat melapor ke Polres Lamongan.(foto: suprapto/memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Polres Lamongan kembali menerima laporan terkait dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah. Kali ini, sedikitnya 18 calon jemaah melaporkan Travel Haji dan Umrah Tawwaabiin yang berlokasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (16/9/2025).

Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai Kecamatan Brondong dan Paciran di Kabupaten Lamongan, hingga Gresik, Tuban, dan Bojonegoro.

Mereka mengaku tergiur dengan tawaran harga murah dari pihak travel, yakni hanya Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang. Namun, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi.

Read More

Salah satu korban, Riris Basyariah, warga Sedayu, Kabupaten Gresik, menuturkan bahwa ia bersama 17 calon jemaah lain telah melunasi biaya umrah dengan total Rp390 juta.

Baca Juga :Kades Dadapan Nganjuk Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp1 Miliar Lewat Proyek Fiktif

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *