Bobol Rumah Tetangga dan Curi Perhiasan Emas, Residivis di Tulungagung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.(foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AM (41), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya dengan memanfaatkan rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Baca juga:DPKH Tulungagung Temukan Delapan Hati Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati, Langsung Dimusnahkan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban berinisial AAI, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Read More

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari rumah yang dalam keadaan kosong. Setelah menemukan sasaran, pelaku mengamati situasi sekitar guna memastikan kondisi aman.

Saat situasi dinilai sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari dengan merusak pintunya untuk mencari barang berharga.

“Di rumah korban, pelaku mengambil satu gelang emas seberat 14 gram dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 8 gram,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu (30/5/2026).

Beberapa saat kemudian, korban yang pulang ke rumah mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kauman.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kauman bersama Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *