Baca Juga :Pasokan Seret, Harga Beras Premium Tembus Rp15.200 per Kilogram
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lanjut,” tegas Yan.
YT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menemukan dua alat bukti yang kuat serta audit yang membuktikan adanya kerugian negara. Yan menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.
“Masih kami kembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat aktif dalam perbuatan korupsi ini,” ujarnya.
Kasus YT menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa. Padahal, APBDes sejatinya digelontorkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di akar rumput.
Baca Juga :Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya
Proyek yang mangkrak dan program fiktif membuat warga Desa Dadapan kehilangan haknya atas pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.
Kini, masyarakat menunggu hasil akhir proses hukum. Jika benar dana Rp1 miliar telah raib, bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat kecil di desa yang paling merasakan kerugian.



















