Mulai Besok, ASN Pemkab Kediri WFH Setiap Jumat

asn pemkab kediri
Sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin M. A.p.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai 10 April 2026.

Baca juga:Halalbihalal IKM Kediri 2026: Dorong Usaha Naik Kelas, Produksi dan Legalitas Jadi Fokus

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Read More

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui sistem Sipres sebanyak tiga kali, yakni pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Baca juga:Pelantikan Pj Sekda Kota Kediri, Walikota Dorong Kinerja Lebih Optimal dan Profesional Kota

Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Nomor 100.3.4.2/8/818.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kediri. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/33.49/51 tertanggal 31 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, kepala dinas, kepala bidang, camat, lurah, hingga kepala desa. Mereka tetap wajib hadir di kantor seperti biasa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *