Diduga Cemarkan Nama Baik, Wanita di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

dugaan pencemaran nama baik
Pelapor TAL alias Nindy saat melaporkan DA alias Anjar ke SPKT Polres Lamongan. (foto: suprapto)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang wanita berinisial DA alias Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke Polres Lamongan pada Kamis (9/4/2026) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga:Pemotor Perempuan Tewas Usai Tabrakan dengan Dump Truk di Jalan Lamongan–Mantup

Laporan tersebut dilayangkan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Nindy mengaku dirugikan oleh unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor dan dinilai menyerang kehormatannya.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama DA alias Anjar dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan dengan kasus serupa, namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam kasus sebelumnya, terlapor diketahui telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, karena diduga kembali melakukan hal serupa, pelapor memilih menempuh jalur hukum.

Baca juga:Kecelakaan Tunggal di Lamongan, Mobil Sport Hantam Pohon

“Dulu pernah dilaporkan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu dia sudah membuat surat pernyataan. Sekarang berulang lagi, jadi harus ada efek jera,” ujar Nindy, Kamis (9/4/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *