“Kepala dinas harus tetap memantau staf yang WFH melalui laporan absensi Sipres, termasuk dokumentasi foto sebagai bukti kehadiran,” ujarnya.
Ia menegaskan, SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja secara normal agar pelayanan publik tidak terganggu.
“SKPD pelayanan seperti DLH, rumah sakit, klinik, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP tetap masuk seperti biasa karena pelayanan sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Solikin, penerapan WFH, WFO, maupun WFA merupakan bagian dari upaya efisiensi kerja di lingkungan ASN.
Ia juga mengimbau ASN yang bekerja dari kantor (WFO) untuk mengurangi perjalanan dinas luar daerah, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta menggunakan sarana dan prasarana kerja secara efektif sesuai kebutuhan.
Baca juga:Pengurus Gerkatin Kota Kediri Dilantik, Mbak Wali: Perkuat Komitmen Kota Inklusif
“Yang utama tetap disiplin kerja meski dalam kondisi efisiensi,” pungkasnya.



















