Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut pada Juni 2026. Dari tersangka berinisial BU, penyidik berhasil menelusuri jaringan hingga ke wilayah Kediri dan kembali mengamankan 17 paket sabu siap edar.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Iptu Boby menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
Penindakan akan terus dilakukan secara intensif melalui penyelidikan dan pengembangan jaringan hingga ke pemasok.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.



















