Setelah masa pencermatan berakhir, PBNU dijadwalkan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Gus Ipul menegaskan, penerbitan DPS merupakan bagian dari komitmen PBNU untuk menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan tertib secara administratif.
Melalui mekanisme pendataan terbuka tersebut, PBNU berharap kepastian mengenai legalitas peserta Muktamar dapat diperoleh sejak awal sehingga potensi sengketa terkait hak kepesertaan dapat diminimalkan.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” ujarnya.
PBNU juga menetapkan setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang lolos verifikasi berhak mengirim empat delegasi resmi yang terdiri atas unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Baca juga:Motor Wartawan Dicuri dari Teras Rumah di Jombang, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkas Gus Ipul.



















