PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.
Baca juga:Kejari Ponorogo Sita Rp748 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Terbaru, penyidik menyita uang sebesar Rp1,240 miliar pada Selasa (11/8/2026). Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menyita Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026).
Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam dua tahap mencapai Rp1,988 miliar.
Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena proses penghitungan kerugian negara oleh lembaga audit masih berlangsung.
“Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit,” ujar pihak Kejari Ponorogo dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).



















