PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka peluang mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Langkah tersebut mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan Eks Ketua DPRD sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan evaluasi terhadap regulasi tersebut memungkinkan dilakukan. Namun, Pemkab Ponorogo masih akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perbup itu bisa dievaluasi. Tetapi kami tetap melihat perkembangan penyidikan dan aspek hukumnya,” kata Agus.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, FS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menetapkan SN, anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029 yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, sebagai tersangka.
Agus mengatakan, pembahasan mengenai kemungkinan evaluasi Perbup Nomor 111 Tahun 2023 masih terus dilakukan. Pemkab Ponorogo juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.



















