Ketua RT Diberhentikan, Warga Desa Duwet Kediri Bentangkan Spanduk Kritik dan Minta Kejelasan

Warga bersama sejumlah Ketua RT membentangkan spanduk berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah desa di perempatan Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Warga bersama sejumlah Ketua RT membentangkan spanduk berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah desa di perempatan Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.(foto: istimewa)

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, digelar warga bersama sejumlah Ketua RT yang diberhentikan, Selasa (11/8/2026). Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik sebagai bentuk penolakan atas pemberhentian 12 Ketua RT yang dinilai dilakukan sepihak.

Baca juga:Dua Hari Tak Pulang, Warga Ringinrejo Kediri Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan Koi

Spanduk dengan berbagai tulisan bernada kritik dipasang di kawasan perempatan Desa Duwet. Beberapa di antaranya bertuliskan, “Jika Pemimpin Menghadirkan Penindasan, Maka Kami Akan Menyiapkan Perlawanan”, “Di Sini, Suara Pemimpin Adalah Hukum, Suara Rakyat Hanya Sebatas Bisikan”, serta “Selamat Datang di Kawasan Krisis Demokrasi”.

Read More

Aksi tersebut merupakan buntut terbitnya Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang pemberhentian sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.

Para Ketua RT yang terdampak menilai keputusan itu diterbitkan tanpa adanya klarifikasi, evaluasi, maupun mediasi terlebih dahulu.

Selain memasang spanduk, para Ketua RT yang diberhentikan juga berencana menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Kediri dan instansi terkait untuk meminta kejelasan mengenai dasar penerbitan keputusan tersebut.

Jarno, Ketua RT 06 RW 02 Dusun Pakisaji, salah satu Ketua RT yang diberhentikan, mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian dirinya maupun rekan-rekannya.

“Kami ingin meminta kejelasan. Sampai sekarang kami tidak tahu apa alasan dan dasar pemberhentian itu. Tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelumnya,” ujar Jarno.

Menurutnya, para Ketua RT tidak mempersoalkan apabila terjadi pergantian pengurus berdasarkan aspirasi masyarakat. Namun, mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *