Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, terkait arisan online dan investasi bodong, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan YM (40) terduga pelaku arisan online dan investasi bodong sebagai tersangka.
Tersangka YM warga Desa/Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sejauh ini masih mendekam di tahanan Polres Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, ditetapkanya YM sebagai tersangka, setelah Selasa (4/8/2026) penyidik mengadakan gelar perkara.
Pada proses berikutnya, penyidik Satreskrim Polres Kediri akan memeriksa YM dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga :Korsleting Listrik, Mobil, Motor dan Rumah Ludes Terbakar, Rugi Rp150 Juta
“Sejauh ini masih proses dan kami akan memeriksa YM sebagai tersangka. Penyidik berkelanjutan secara mendalami kasus penipuan ini. Kami pastikan perkara ditangani secara profesional, sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada unsur lainya,” katanya.



















