Kediri, SEJAHTERA.CO – Mendekati masa pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) para bakal calon legislatif sudah mulai memasang baliho dipinggir jalan atau di tempat-tempat tertentu yang biasa terlihat oleh masyarakat. Masa kampanye masih bulan depan yaitu November, namun sudah banyak baliho yang tersebar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu, Yudi Agung Nugraha memberikan keterangan jika mereka belum bisa menertibkan perkara baliho yang sudah berdiri.
“Untuk saat ini baliho yang dipasang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye, karena DCT belum ditetapkan,” ungkap Yudi saat diwawancara (18/10).
Belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menertibkan baliho tersebut karena status pemilik baliho masih sebagai bakal calon sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu tersebut menjelaskan jika penertiban akan dilakukan setelah pengumuman DCT karena setelah pengumuman tersebut semua harus bersih termasuk baliho yang ada di jalanan.
“Alasan yang kedua selain DCT belum diumumkan adalah penertiban bisa dilakukan jika pemasangan baliho tersebut di tempat yang dilarang seperti instansi pendidikan, gedung pemerintah, gedung pendidikan bisa dilaporkan pada pemasang baliho atau bisa mengadu ke Bawaslu,” ungkap Yudi.
Dengan adanya aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa terganggu nantinya Bawaslu akan memfasilitasi dengan menjadi penengah dan membantu mediasi.



















