Batu, SEJAHTERA.CO – Sebulan menjelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Batu Nurochman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait apakah efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan berdampak pada besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walikota Batu Nurochman saat dikonfirmasi mengatakan jika THR dan gaji ke-13 untuk sementara masih diberikan sesuai aturan sebelumnya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi efisiensi anggaran ini, khususnya apakah akan ada perubahan dalam nominal THR bagi ASN atau tidak,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga :Emil Dorong Pengembangan di Wilayah Barat Sungai Kota Kediri Lebih Masif, ini Alasannya
Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, ia berharap efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai, terutama dalam hal hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.



















