KARAWANG, SEJAHTERA.CO – Bukan hanya mengurangi takaran minyak goreng subsidi Minyakita, namun Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus kecurangan lain.
Dikutip dari laman Kemendag RI, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) juga melakukan kecurangan penyalahgunaan lisensi merk Minyakita.
“Selain mengurangi takaran pada kemasan satu liter, PT AEGA jugamenyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita yang dipunyai,” ungkap Mendag Budi Santoso dilansir dari Kemendag.
BACA JUGA : Maret 2025, Harga Patokan Ekspor Komoditas Konsentrat Tembaga Naik Dua Kali
Modus yang diterapkan adalah PT AEGA memberikan lisensi pengepakan yang dimiliki kepada perusahaan lain dengan kompensasi imbalan.
Bahkan dua perusahaan tersebut tidakmemilikiSertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA : Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo



















