Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Rencana pemerintah untuk melakukan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai memberatkan pengusaha dan pekerja. Hal itu pun mendapatkan penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ponorogo.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo mengatakan, jika pihaknya menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Adapun pekerja swasta ikut dalam program tersebut
“Kami, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Ponorogo tegas menolak Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” ungkap Sumeru kepada wartawan.
Sumeru beralasan, program Tapera tersebut memberatkan dari sisi pelaku usaha maupun pekerja. Terlebih iuran yang dibebankan cukup besar, yakni 3 persen dengan komposisi 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja.
“Jelas berat, tidak hanya dari pekerja pemberi kerja juga berat dengan iuran Tapera. Dari pekerja sudah banyak potongan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, apalagi melihat di UMK Ponorogo,” tegasnya.
Sumeru menegaskan, sebenarnya niat pemerintah agar masyarakat memiliki rumah tersebut baik.
Akan tetapi mekanisme pemotongan gaji yang dilakukan tidak pas untuk saat ini. Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.



















