Jombang, SEJAHTERA.CO – Masyarakat desa merasa dirugikan atas dugaan penggelapan uang sewa gedung serbaguna milik desa, Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Ketut (54) melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pulolor, Kecamatan Jombang, ke kantor Kepolisian Resort Jombang, Selasa (27/5) kemarin.
Baca Juga :Tabrakan Maut Lamongan Tewaskan Pengendara CRF, Sopir Colt Diesel Sempat Kabur
Ditemui sehari melaporkan aduan masyarakat (Dumas) perangkat desa ke Sekretariat Umum (Sium) Polres Jombang, Ketut menjelaskan bahwa sejak 2018 hingga 2024, uang sewa gedung yang digunakan warga untuk berbagai keperluan acara pernikahan dan olahraga bulutangkis disebut tidak pernah masuk ke kas desa.
Dalam musyawarah mufakat pada 24 April 2025, Bendahara Desa, Abdul Rohman, mengaku tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung yang selama ini diterima langsung oleh Sekdes Julijanto.
“Selama enam tahun, uang sewa gedung diterima langsung oleh Sekdes Pulolor, Julijanto. Namun saat ditanya dalam forum musyawarah mufakat pada 24 April 2025 yang lalu, melalui Bendahara Desa, Abdul Rohman, menyatakan tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung tersebut,” kata Ketut.
Baca Juga :Kepolisian Resor Malang Selidiki Kebakaran Rumah Tewaskan Perempuan
Kegiatan musyawarah yang diagendakan di kantor desa ini, dihadiri warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Desa Pulolor, sudah membawa sejumlah bukti fotocopy tanda terima pembayaran ke pak carik tersebut.
Selain tidak adanya laporan keuangan resmi dari bendahara desa, warga juga menemukan kejanggalan atas laporan pertanggungjawaban keuangan yang sempat disampaikan oleh Sekdes Julijanto, diantaranya ada pembayaran kuitansi servis Sanyo tapi ternyata tertulis tanggal 7 Agustus 2025 sedangkan sekarang masih bulan Mei 2025.



















