Lamongan, SEJAHTERA.CO – Menyusul insiden tragis pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Polsek Babat langsung bertindak tegas. Kejadian yang diduga melibatkan dua pelaku di bawah pengaruh minuman keras ini mendorong aparat kepolisian untuk semakin gencar menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sebagai bukti keseriusan, kami Polsek Babat telah menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) dan berhasil mengamankan tiga penjual miras ilegal beserta barang buktinya, “ ujarnya Kompol Chakim Amrullah, Selasa (3/6/2025).
Lebih lajut Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah mengungkapan dalam operasi cipkon yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, Polsek Babat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran miras ilegal dari lokasi dan modus operandi yang berbeda.
Berawal Polsek Babat mengamankan seorang penjual miras jenis tuwak diketahui berinisial MT (35),warga Dusun Tegalrejo Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ia diamankan sekitar pukul 09.30 WIB, ketika berkeliling jual miras jenis tuwak melintas di Jalan Jembatan Cincin Lama.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 4 galon berisi @ 15 liter miras jenis tuwak, dengan total 60 liter,” ungkapnya .



















