Madiun, SEJAHTERA.CO – Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun, menyita perhatian publik. Pasalnya, selain belum kantongi perizinan, dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan.
Dalam kasus ini, sejumlah kalangan pun ikut menyorot soal aktivitas ilegal tersebut. Salah satunya yakni Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Anang Hartoyo.
“Sebagaimana terungkap dalam rapat Komisi III DPRD dan pengakuan salah satu OPD yang “hanya diperintah” adalah tindakan melanggar hukum yang tidak bisa ditoleransi. Pasal 22–24 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan sempadan sungai wajib disertai izin tertulis dari otoritas berwenang, tanpa izin, seluruh kegiatan dianggap ilegal dan wajib dihentikan segera,” ujarnya.
Baca Juga :Lepas Kontingen ke Porprov IX Jatim, Mas Dhito Pesan Kalau Dicurangi, Jangan Balas !
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Minerba, pengerukan sedimen untuk tujuan komersial atau pengurukan apa pun tetap tergolong “penambangan”.



















