Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BD mendapat sanksi deportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, WNA asal negara Suriah tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI, Kabupaten Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dimana yang bersangkutan tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
“Awalnya memang dari laporan masyarakat pada tanggal 13 Juni lalu terkait adanya WNA. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari itu juga kita amankan yang bersangkutan,” ungkap Happy, kepada wartawan Kamis (19/6/2025).
Baca Juga :Pengerukan Tanah Tak Berizin Ilegal, Praktisi Hukum Desak APH Bertindak
Happy mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui BD masuk ke Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 24 Juli 2024. Dimana pada saat masuk ke tanah air BD menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari.
“Ternyata yang bersangkutan menyalahi aturan yakni tidak melakukan perpanjangan visa ketika masa berlakunya habis,” ujarnya



















