Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik curang pembelian BBM bio solar subsidi. Modusnya dengan memodifikasi bak truk dan menutupi dengan sekam padi agar tak diketahui.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfraris Triwijaya Lalo mengatakan, keberhasilan petugas mengungkap kasus itu berkat kejelian.
Saat itu, petugas curiga dengan keberadaan dump truck yang baru saja mengisi bio solar subsidi. Akhirnya dihentikan. Tepatnya di Jalan Cemara Kota Blitar Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Dari situlah kami berhasil membongkar praktik curang ini. Sopir kami tetapkan tersangka dan saat ini masih terus dikembangkan,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Sopir nakal itu adalah Yudhi Andika Ferdian (20) warga Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Dari truknya, disita sejumlah barang bukti.
Baca Juga :Jumlah ASN Pemkab Ponorogo Tahun Ini Menyusut, Ada Ratusan yang Purna Tugas
Di antaranya truk lengkap dengan barang bukti berupa BBM solar subsidi hasil pembelian dari sejumlah SPBU. Beratnya 1 ton atau sekitar 1.000 liter. Selain itu, disita pula barcode, struk pembelian hingga ponsel.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Pengakuannya baru kali pertama. Tetapi kami tak mudah percaya, ini masih kami telusuri lebih dalam lagi,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata kapolres, tersangka sudah menyiapkan strategi. Di antaranya menyiapkan barcode yang nantinya ditunjukkan ke petugas SPBU ketika membeli solar subsidi.
Tak tanggung-tanggung, barcode yang dikantongi ada 12 lembar. Usai mengantongi barcode dengan berbagai nomor polisi itu, truk pun masuk ke SPBU.



















