Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017 kembali mencuat.
Seorang konsultan perencana dan pengawas proyek, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa (24/6/2025).
AM diketahui menjabat sebagai Direktur CV GU dan berperan sebagai Konsultan Perencana serta Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.
Baca Juga :Septic Tank Meledak, Penghuni di Kelurahan Semampir Dilarikan ke RS
Dia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Kejaksaan Negeri Lamongan menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa (24/6/2025).
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama AM berperan sebagai Konsultan Perencana serta Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan korupsi pengurukan tanah proyek pembangunan gedung DTPHP Lamongan tahun anggaran 2017,” ujar Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka AM merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret tiga orang tersangka lain yakini MZ sebagai Direktur CV MST, R pensiunan PNS sekaligus mantan Kepala DTPHP Lamongan Tahun 2019, dan AAS kepada Desa dan sebagai Direktur CV KTP.
Baca Juga :Bikin Resah, Oknum Jukir Mainkan Tarif di Luar Ketentuan, Sebabkan Penurunan Jumlah Pengunjung CFD



















