Korupsi Pengurukan Gedung DTPHP Lamongan, Konsultan Proyek Ditetapkan Tersangka

Korupsi Pengurukan Gedung DTPHP Lamongan, Konsultan Proyek Ditetapkan Tersangka
Tersangka AM saat digelandang dimasukkan ke Mobil Tahanan Tipikor Kejari Lamongan.(suprapto/sejahtera.co)

“Tiga orang tersebut telah menjalani hukuman dan saat ini sudah bebas,” jelasnya.

AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya ditangkap saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.

“Jadi tersangka ini kami ringkus ketika mudik ke kampung halamannya,” ungkap Anton.

Read More

Lebih lanjut Antin menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.

Hal ini mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite,” lanjut Anton.

Baca Juga :Antisipasi Penularan, Jamaah Haji Asal Kota Blitar yang Sakit Diimbau Tak Open House

Dalam perkara ini tersangka AM, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas Anton.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *