Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku diduga seorang pria berinisial HH (23), yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga :Lelaki Ditangkap Setelah Hamili Gadis Bawah Umur
Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Dugaan kekerasan ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik anak tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, tersangka kami amankan untuk menghindari potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terhadap anak ini telah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku diketahui memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati si anak.
“HH mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia bahkan pernah membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Menurut AKP Nur, pelaku juga sempat melakukan intimidasi kepada korban, termasuk dugaan ancaman dengan alat tertentu.



















