Baca Juga :Polres Kediri Kota Izinkan Karnaval Gunakan Sound, Tapi Harus Sesuai Batas Kebisingan
“Karena pelaku ini bertetangga dan kenal baik dengan keluarga korban, ada celah bagi dia untuk masuk dan membangun kedekatan yang disalahgunakan,” tambahnya.
Dari pengakuan awal, aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sejak 2024. Penyidik masih mendalami kemungkinan tindakan lain yang dilakukan pelaku. Selain itu, kondisi psikologis pelaku juga tengah diperiksa.
“Kami juga telah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan kondisi mental korban,” jelas AKP Nur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti produk makanan, pakaian anak, dan barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu.



















