Lamongan, SEJAHTERA.CO –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga :Diamankan usai Viral Tinggal di Kolong Jembatan
Pria paruh baya itu diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban, remaja putri berusia 17 tahun, kini mengandung 8 bulan.
S berhasil ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang diduga hendak akan kabur ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan bentuk perut korban.
Kecurigaan itu muncul pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu, dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terduga pelaku itu terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 19 00 WIB di sebuah gubuk area persawahan desa setempat.
Berawal terduga pelaku yang merupakan tetangga nenek korban, sering melihat korban di rumah neneknya.
Baca Juga :Polres Kediri Kota Izinkan Karnaval Gunakan Sound, Tapi Harus Sesuai Batas Kebisingan
Hal ini menimbulkan ketertarikan dan nafsu pada diri pelaku untuk menyetubuhi korban.
Pelaku kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu.
“Pelaku dan korban sering bertukar pesan WhatsApp, di mana pelaku kerap memuji – muji korban hingga korban tertarik dan mau diajak bertemu,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).



















