Lamongan, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus arisan bodong, ENZ, di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menggeledah rumah tersangka.
“Memang benar, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Iptu Yusuf, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga :Dua Pemain Cedera Jelang Laga Hadapi PSBS Biak, Pelatih Persik Kediri Evaluasi Kekurangan
Iptu Yusuf menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia belum bisa merinci barang apa saja yang ditemukan dan dibawa oleh penyidik.
“Yang pasti, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Mohon bersabar, karena semua masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.



















