Cari Barang Bukti Lain, Polisi Geledah Rumah Tersangka Arisan Bodong di Lamongan

Cari Barang Bukti Lain, Polisi Geledah Rumah Tersangka Arisan Bodong di Lamongan
Tim Penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka ENZ. (istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus arisan bodong, ENZ, di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa (26/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka.

KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menggeledah rumah tersangka.

Read More

“Memang benar, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Iptu Yusuf, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :Dua Pemain Cedera Jelang Laga Hadapi PSBS Biak, Pelatih Persik Kediri Evaluasi Kekurangan

Iptu Yusuf menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia belum bisa merinci barang apa saja yang ditemukan dan dibawa oleh penyidik.

“Yang pasti, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Mohon bersabar, karena semua masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *