Blitar, SEJAHTERA.CO – Ajang karnaval dengan menggunakan sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berakhir ke kantor polisi.
Sebanyak 15 truk sound horeg digiring ke kantor polisi usai didapati melanggar regulasi.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, karnaval yang digelar pada Rabu malam (27/8/2025) itu selain tak berizin juga dikeluhkan warga.
“Ada laporan dari masyarakat yang mengeluh soal sound horeg. Padahal sesuai dengan instruksi gubernur dan kapolda, penggunaan sound horeg dilarang,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga :Pulau Jalan di Kota Batu Akan Disulap jadi Ikon Wisata Batu Baru
Dia mengatakan selain tak berizin, agenda tahunan itu armadanya melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah sopir juga belum mengantongi SIM.
Sebelumnya polisi sudah mewanti-wanti agar tidak menggelar karnaval dengan menggunakan sound berdaya tinggi.



















